Daerah  

WALHI NTT Desak Revisi Total UU Kehutanan dan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Diskusi publik bertema Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Sosial Ekologis NTT. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Kampus Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina), Sumba Timur, sebagai bagian dari rangkaian Pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) ke-XIV. (Foto: Agung/Koranntt.com)

Kupang, KN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Selamatkan Hutan Adat mendesak pemerintah untuk merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Desakan ini disuarakan dalam resolusi bertajuk “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat”, yang dideklarasikan dalam diskusi publik bertema Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Sosial Ekologis NTT.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Kampus Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina), Sumba Timur, sebagai bagian dari rangkaian Pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) ke-XIV.

Diskusi ini melibatkan masyarakat adat, kelompok sipil, mahasiswa, akademisi, hingga anggota DPRD Sumba Timur.

Mereka bersepakat bahwa UU Kehutanan saat ini gagal menjawab persoalan konflik tenurial di NTT, khususnya di Pulau Sumba, serta tidak memadai dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Perwakilan Yayasan Koppesda, Triawan Umbu Uli Mehakati mengatakan, revisi menyeluruh terhadap UU Kehutanan merupakan langkah mendesak agar hukum dapat mengakomodasi pengelolaan hutan berbasis pengetahuan dan kearifan lokal.

“Pengelolaan hutan berbasis adat harus menjadi dasar dalam undang-undang. Ini tidak bisa hanya dengan revisi sebagian pasal. Harus ada perubahan total,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai dasar hukum yang akan memperkuat revisi UU Kehutanan agar selaras dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara itu, akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Umbu Pajaru Lombu, menyoroti konsep hak menguasai negara dalam UU Kehutanan yang menurutnya masih berwatak kolonial.

BACA JUGA:  Beredar Isu Ikan Beracun, DKP Manggarai: Itu Tidak Benar

“Negara merasa memiliki tanah, termasuk kawasan hutan, padahal secara hukum hanya berwenang mengatur dan mengurus, bukan memiliki. Ironisnya, hak itu digunakan untuk merusak hutan lewat izin-izin skala besar dan program seperti 20 juta hektare lahan pangan dan energi,” ungkapnya.

Anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawawara, menyatakan skeptis terhadap komitmen DPR RI dalam merevisi UU Kehutanan karena adanya kepentingan besar dalam sektor pangan dan energi.

“Kita ingin revisi total UU Kehutanan demi kepentingan rakyat dan pelestarian lingkungan. Tapi ini harus dikawal bersama agar prosesnya tidak melenceng dari tujuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan, dan bahwa revisi ini merupakan momentum penting untuk mengakhiri dominasi pemodal atas kawasan hutan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian menyebut, UU Kehutanan gagal secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“UU ini tidak mengakui makna hutan bagi masyarakat adat. Bagi mereka, hutan adalah ruang hidup yang menyatu dengan identitas dan spiritualitas, bukan sekadar sumber kayu. Sayangnya, negara masih mendefinisikannya secara teknokratis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan kawasan hutan selama ini tidak melibatkan pendekatan etnografi, pemetaan partisipatif, maupun pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Secara yuridis, UU Kehutanan compang-camping dalam sistem hukum. Tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang definisi hutan dan hak masyarakat. Karena itu, tidak cukup hanya revisi, kita butuh UU Kehutanan yang baru,” pungkas Uli. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS