Kupang, KN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Selamatkan Hutan Adat mendesak pemerintah untuk merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Desakan ini disuarakan dalam resolusi bertajuk “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat”, yang dideklarasikan dalam diskusi publik bertema Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Sosial Ekologis NTT.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Kampus Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina), Sumba Timur, sebagai bagian dari rangkaian Pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) ke-XIV.
Diskusi ini melibatkan masyarakat adat, kelompok sipil, mahasiswa, akademisi, hingga anggota DPRD Sumba Timur.
Mereka bersepakat bahwa UU Kehutanan saat ini gagal menjawab persoalan konflik tenurial di NTT, khususnya di Pulau Sumba, serta tidak memadai dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.



Tinggalkan Balasan