Kupang, KN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Selamatkan Hutan Adat mendesak pemerintah untuk merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Desakan ini disuarakan dalam resolusi bertajuk “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat”, yang dideklarasikan dalam diskusi publik bertema Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Sosial Ekologis NTT.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Kampus Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina), Sumba Timur, sebagai bagian dari rangkaian Pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) ke-XIV.

Diskusi ini melibatkan masyarakat adat, kelompok sipil, mahasiswa, akademisi, hingga anggota DPRD Sumba Timur.

Mereka bersepakat bahwa UU Kehutanan saat ini gagal menjawab persoalan konflik tenurial di NTT, khususnya di Pulau Sumba, serta tidak memadai dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Perwakilan Yayasan Koppesda, Triawan Umbu Uli Mehakati mengatakan, revisi menyeluruh terhadap UU Kehutanan merupakan langkah mendesak agar hukum dapat mengakomodasi pengelolaan hutan berbasis pengetahuan dan kearifan lokal.

“Pengelolaan hutan berbasis adat harus menjadi dasar dalam undang-undang. Ini tidak bisa hanya dengan revisi sebagian pasal. Harus ada perubahan total,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai dasar hukum yang akan memperkuat revisi UU Kehutanan agar selaras dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara itu, akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Umbu Pajaru Lombu, menyoroti konsep hak menguasai negara dalam UU Kehutanan yang menurutnya masih berwatak kolonial.

“Negara merasa memiliki tanah, termasuk kawasan hutan, padahal secara hukum hanya berwenang mengatur dan mengurus, bukan memiliki. Ironisnya, hak itu digunakan untuk merusak hutan lewat izin-izin skala besar dan program seperti 20 juta hektare lahan pangan dan energi,” ungkapnya.