Perwakilan Yayasan Koppesda, Triawan Umbu Uli Mehakati mengatakan, revisi menyeluruh terhadap UU Kehutanan merupakan langkah mendesak agar hukum dapat mengakomodasi pengelolaan hutan berbasis pengetahuan dan kearifan lokal.

“Pengelolaan hutan berbasis adat harus menjadi dasar dalam undang-undang. Ini tidak bisa hanya dengan revisi sebagian pasal. Harus ada perubahan total,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai dasar hukum yang akan memperkuat revisi UU Kehutanan agar selaras dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara itu, akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Umbu Pajaru Lombu, menyoroti konsep hak menguasai negara dalam UU Kehutanan yang menurutnya masih berwatak kolonial.

“Negara merasa memiliki tanah, termasuk kawasan hutan, padahal secara hukum hanya berwenang mengatur dan mengurus, bukan memiliki. Ironisnya, hak itu digunakan untuk merusak hutan lewat izin-izin skala besar dan program seperti 20 juta hektare lahan pangan dan energi,” ungkapnya.