Hukrim  

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi UPI, Negara Rugi Rp668 Juta

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi UPI, Negara Rugi Rp668 Juta. (Foto: Dok. Penkum Kejati NTT)

Rote Ndao, KN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JBM dan AM. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharmana, membenarkan penetapan dan penahanan dua tersangka tersebut.

“Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah jaksa penyidik Kejari Rote Ndao menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi UPI. Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Raka dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  HUT ke-61, Bank NTT akan Gelar Sejumlah Kegiatan dan Aksi Sosial

Menurut Raka, hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk oleh penyidik menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp668.625.770.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti,” jelas Raka.

Keduanya resmi diserahkan ke pihak Lapas pada pukul 16.15 WITA. Proses penahanan berjalan tertib dan lancar.

Raka menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah.

“Ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara,” tutup Raka.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS