Kupang, KN– Wartawan James Nelson Hermanus resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman dan perusakan kendaraan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 22 September 2025.
James datang bersama tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Monotona Laia, S.H. Dalam keterangannya kepada media, Laia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di salah satu kawasan perumahan di Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Saat itu, klien kami sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dan diundang oleh seorang pebisnis properti bernama Teddy Lai. Namun sesampainya di lokasi, ia malah mendapat ancaman dan motornya dirusak,” kata Laia.
Menurut Laia, James diduga disangka sebagai “mata-mata” oleh sekelompok orang yang tengah berselisih dengan Teddy Lai. Salah satu dari mereka diketahui bernama Farid Alkatiri, yang berprofesi sebagai kapten kapal.
“James ini tidak tahu-menahu soal konflik yang terjadi. Dia hanya hadir untuk meliput, tetapi justru diteror dan motornya dirusak. Ban depan dan belakang motornya bahkan dibelah menggunakan senjata tajam,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan