Kupang, KNKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007, JS alias Jonas Salen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah JS dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengalihan aset berupa tanah milik daerah (Barang Milik Daerah/BMD) kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada periode 2004 hingga 2013.

Tiga sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti pengalihan ilegal tersebut, antara lain:
• SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama J.S sendiri, terbit 2 Juli 2013.
• SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
• SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.