Dalam proses ini, turut tercantum tanda tangan pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan J.S saat masih menjabat sebagai Sekda.

Kerugian Negara Capai Rp5,95 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023, perbuatan J.S menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40. Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudah Ada Vonis Pidana Sebelumnya

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman pidana. Di antaranya: Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, dan Erwin Piga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah di kawasan Veteran.