Rote Ndao, KN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JBM dan AM. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharmana, membenarkan penetapan dan penahanan dua tersangka tersebut.

“Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah jaksa penyidik Kejari Rote Ndao menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi UPI. Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Raka dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.