Menurut Raka, hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk oleh penyidik menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp668.625.770.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti,” jelas Raka.

Keduanya resmi diserahkan ke pihak Lapas pada pukul 16.15 WITA. Proses penahanan berjalan tertib dan lancar.

Raka menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah.

“Ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara,” tutup Raka.