Kupang, KN – Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki, akhirnya memenangkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan manajemen Heo Pub & Karaoke melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Atas putusan itu, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, uang pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, S.H., bersama hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H., dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H.

Tiga Gugatan, Tiga Putusan

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, sekaligus menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang.

Perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta.

Perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Tenny Marsco Tapatab
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta.

Perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta.

Majelis hakim menegaskan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi bisa langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK.