Hukrim  

Miris! Anggota BIN di Kupang Diduga Aniaya Istri, Korban Desak APH Segera Tahan Pelaku

Korban dan kuasa hukum saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial N, yang bertugas di Kupang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Korban kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan pelaku demi keselamatan dirinya dan kedua anaknya.

Kuasa hukum korban, Frangky Roberto Wiliam Djara dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi & Partners, menjelaskan bahwa, kliennya telah melaporkan dugaan KDRT sejak 19 Maret 2025 ke Polda NTT.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (TPA) Polda NTT. Namun hingga kini, pelaku belum ditahan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 7 Agustus 2025.

“Klien kami merasa terancam karena pelaku masih bebas dan sering bertemu dengan korban, sehingga kekerasan kembali terjadi,” ujar Frangky, Selasa (26/8/2025).

Ia berharap, proses hukum terhadap pelaku yang menganiaya kliennya, dapat berjalan profesional dan tegas, agar tidak ada lagi korban KDRT yang terus berjatuhan, akibat pelaku yang tidak ditahan.

“Apalagi Sabtu minggu kemarin, pelaku juga mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap korban. Kalau pelaku terus dibiarkan berkeliaran bebas, maka keselamatan klien kami sangat terancam,” tegasnya.

Frangky berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, segera menahan pelaku, agar tindakan kekerasan terhadap kliennya tidak terulang.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera menahan pelaku. Apalagi berkas sudah P21, sehingga pelaku kita minta segera ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Amel selaku korban penganiayaan mengungkapkan rasa takutnya yang mendalam, karena kekerasan yang dia alami sejak tahun 2018. Meski sudah membuat surat perrnyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun pelaku kembali melakukan KDRT.

BACA JUGA:  10 Kampung di Papua Barat Daya Kini Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Ia menyebutkan bahwa suaminya, yang merupakan anggota BIN, kerap melakukan kekerasan fisik yang sangat serius, termasuk memukul, membanting, dan menyakiti dirinya saat ia sedang menggendong anak mereka yang masih bayi.

“Saya merasa nyawa saya terancam. Saya punya dua anak, satu masih bayi dan satu kelas 1 SD. Kekerasan ini sudah berulang kali terjadi dan sangat mengancam keselamatan saya,” ungkap Amel dengan suara bergetar.

Amel juga menuturkan bahwa suaminya merusak CCTV di rumah, mengancam dengan pisau, merobek ban mobil, serta melukai bibir dan tangannya hingga berdarah.

Ia bahkan dibantu warga sekitar, ketika dianiaya hingga terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Saya berharap pelaku segera ditahan, karena jika tidak, nyawa saya dan anak-anak saya akan semakin terancam,” tambah Amel.

Amel juga menyesalkan sikap suaminya yang hingga kini tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatannya maupun nafkah keluarga setelah kejadian kekerasan itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain isu KDRT, pelaku yang diduga adalah pejabat negara masih bebas dan belum ditahan, meski perkaranya sudah P21.

Korban dan kuasa hukumnya terus mendesak agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera mengambil langkah tegas demi melindungi korban dan keluarganya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS