Kupang, KN – Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial N, yang bertugas di Kupang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Korban kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan pelaku demi keselamatan dirinya dan kedua anaknya.
Kuasa hukum korban, Frangky Roberto Wiliam Djara dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi & Partners, menjelaskan bahwa, kliennya telah melaporkan dugaan KDRT sejak 19 Maret 2025 ke Polda NTT.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (TPA) Polda NTT. Namun hingga kini, pelaku belum ditahan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 7 Agustus 2025.
“Klien kami merasa terancam karena pelaku masih bebas dan sering bertemu dengan korban, sehingga kekerasan kembali terjadi,” ujar Frangky, Selasa (26/8/2025).
Ia berharap, proses hukum terhadap pelaku yang menganiaya kliennya, dapat berjalan profesional dan tegas, agar tidak ada lagi korban KDRT yang terus berjatuhan, akibat pelaku yang tidak ditahan.



Tinggalkan Balasan