Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH Undana terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), disebut tengah memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 21 Agustus 2025 menjelaskan bahwa saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang fokus untuk melakukan pemanggilan terhadap aksi-saksi.

Dikatakan mantan Kacabjari Waiwerang ini, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi baik itu PPK, Ketua Panitia Pembangunan, Jefri Bale dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pelaksana pekerjaan.

“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest.

Menurut  Kasi Dik, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT Tengah mempersiapkan jadwal pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar.