Hukrim  

Kasus Gedung FKKH Undana yang Mangkrak, Jaksa Siap Periksa Ketua Panitia Pembangunan

Kantor Kejati NTT. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH Undana terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), disebut tengah memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 21 Agustus 2025 menjelaskan bahwa saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang fokus untuk melakukan pemanggilan terhadap aksi-saksi.

Dikatakan mantan Kacabjari Waiwerang ini, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi baik itu PPK, Ketua Panitia Pembangunan, Jefri Bale dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pelaksana pekerjaan.

“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest.

Menurut  Kasi Dik, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT Tengah mempersiapkan jadwal pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar.

“Saat ini masih disiapkan jadwal untuk dilakukan pemeriksaan saksi – saksi. Dan, dipastikan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa penyidik,” ujarnya
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.

Uang senilai Rp 100 juta yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Kunker Bupati Kupang di Semau, Tinjau Objek Wisata Hingga Resmikan Pasar Rakyat

Dengan adanya penyitaan itu, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.

“Uang senilai Rp 100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 19 Agustus 2025.

Kata Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini, tim penyidik Tipidsus Kejari NTT juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.

Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus ini mencapai Rp251 juta.

“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ungkap Kasi Penkum.

Langkah penyitaan ini, demikian Raka merupakan bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkas Raka. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS