Kata Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini, tim penyidik Tipidsus Kejari NTT juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.

Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus ini mencapai Rp251 juta.

“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ungkap Kasi Penkum.

Langkah penyitaan ini, demikian Raka merupakan bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkas Raka. (*/ab)