“Saat ini masih disiapkan jadwal untuk dilakukan pemeriksaan saksi – saksi. Dan, dipastikan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa penyidik,” ujarnya
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.

Uang senilai Rp 100 juta yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa 19 Agustus 2025.

Dengan adanya penyitaan itu, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.

“Uang senilai Rp 100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 19 Agustus 2025.