Kupang, KN – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Provinsi NTT berinisial VPG atau VG, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025), majelis hakim memvonis VG dengan pidana hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Valerius Perpetuus Guru, S.Sos alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran nama baik melalui media on-line”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, dan menetapkan barang bukti berupa 5 lembar hasil print penulisan Opini pada Media Online Media NTT tanggal 20 Oktober 2023 dengan Judul Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT dengan penulis an, Valerius P. Guru dirampas untuk dimusnahkan,” kata majelis hakim.
Selain 5 lembar hasil print, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 buah handphone warna biru dengan merek Vivo dirampas untuk negara, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pengacara terdakwa, Adi Ndolu membenarkan adanya putusan 1 tahun 4 bulan terhadap kliennya. Ia berjanji akan menyampaikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan pada Selasa, 1 Juli 2025.
“Saya harus tanya terkait putusan tersebut ke teman-teman karena masih di LBajo. Besok saya pulang, kita bertemu,” kata Adi singkat kepada wartawan.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari penuntutan. Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Kupang mengatakan, Hasbuddin BP mengatakan, Jakasa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negen Kupang yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan: Pertama, menyatakan terdakwa VG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” tulis JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa.
Poin kedua tuntutan JPU adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa VG dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Sementara poin ketiga dan keempat, JPU meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan terdakwa VG sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kupang. (*)

