Daerah  

Umbu Rudi Kabunang Pastikan Aspirasi dari Lapas di NTT Siap Disampaikan Dalam Forum RDP DPR RI

Kunjungan anggota DPR RI Komisi XIII ke Kanwil Ditjen PAS NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT II Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga S.H., M.H. menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Lapas Kelas IIA Kupang.

Menurut politisi Partai Golkar itu, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui sejumlah Kementerian dalam forum-forum RDP bersama DPR RI Komisi XIII.

Hal ini disampaikan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H.,M.H. dalam kegiatan Reses di Lapas Kelas IA Kupang, Selasa (25/3/2025) siang.

“Kita menyerap informasi, masukan, saran, dan permintaan. Kita tinggal menampung. Pada saatnya nanti jika terjadi komunikasi dengan Komisi XIII, baik itu RDP dan lain sebagainya, khususnya Dapil NTT pasti kami suport dan kami dukung,” kata Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Ia menegaskan, dalam reses kali ini pihaknya mengunjungi sejumlah tempat di NTT. Tujuannya adalah untuk melihat perkembangan program, serta menyerap aspirasi dan masukan untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Kasus Nasabah BRI di Manggarai Kehilangan Uang Belum Ada Solusi, LSM LPPDM Angkat Bicara

“Program para Kanwil sangat direspons oleh Menteri HAM. Yang baru disampaikan saja langsung direspons. Berarti ada hal-hal yang menyangkut HAM, Pak Menteri langsung mengatakan, masalah SKCK bila perlu tidak usah diadakan lagi. Nanti tinggal dijabarkan dalam peraturan pelaksanannya,” ungkapnya.

Dr. Rudi juga mendorong agar lapas yang over capacity di Jawa dan Sumatera bisa dipindahkan ke NTT. “Supaya permasalahan itu jangan berulang di daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Lapas Kelas IIA Kupang Antonius H. Jawa Gili menyampaikan sejumlah kebutuhan pada Kantor Lapas Kelas IIA Kupang.

Ia menyebut pihaknya masih mengalami kekurangan sarana dan prasarana serta peralatan dan tenaga medis yang menangani pasien warga binaan. Antonius berharap aspirasi ini bisa didengar dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. (*)