Kupang, KN – Hotel Sasando Kupang dinyatakan telah menunggak pajak senilai Rp517 juta atau setengah miliar lebih.

Atas keteledoran manajemen yang tidak tertib membayar pajak tersebut, maka pemerintah Kota Kupang menempel stiker tidak taat pajak pada hotel milik Pemprov NTT itu.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmi Messakh, didampingi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Inda Dethan serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Darius A. Praing, langsung turun ke lokasi untuk memastikan langkah persuasif ini berjalan.

Menurut Inda Dethan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT pada tahun 2022 mengungkap adanya selisih antara pajak yang disetorkan Hotel Sasando dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Lebih parah lagi, hotel ini hanya membayar pajak dua bulan dalam setahun, sementara sisanya dibiarkan menggantung!

Tahun 2022, hanya melapor dan membayar pajak selama dua bulan, sisanya 10 bulan tidak dilaporkan.

Tahun 2023, membayar pajak empat bulan, sementara delapan bulan lainnya dibiarkan.