Tahun 2024, kembali hanya membayar pajak dua bulan, dan 10 bulan sisanya belum dibayarkan.

“Bukan hanya pajak hotel yang tidak dilaporkan, tetapi juga pajak restoran, kafe, kolam renang, tempat hiburan, dan reklame. Kami sudah berulang kali melakukan koordinasi, bahkan bersama BPK RI, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel,” ungkap Inda Dethan.

Atas dasar itu, Bapenda Kota Kupang tidak tinggal diam. Di bawah kepemimpinan Semmi Messakh, pihaknya memberikan peringatan keras kepada Hotel Sasando dengan menempelkan stiker tidak taat pajak sebagai bentuk sanksi sosial.

“Hotel Sasando memiliki lima objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan kepada daerah. Jika terus membandel, sanksi lebih berat akan diberlakukan,” tegasnya.

Tindakan ini juga diberlakukan kepada wajib pajak lain yang tidak taat, termasuk Hotel On The Rock, yang sebelumnya juga terkena sanksi serupa.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Randi Daud, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bapenda Kota Kupang. Menurutnya, sanksi tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu.