Muhamad Rudini Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mursyid Candra, Kuasa hukum Muhamad Syair saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Manggarai Barat (VN)

Labuan Bajo, KN – Seorang warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Muhammad Rudini, dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Muhammad Syair, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Ia dilaporkan lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain Muhamad Rudini, Muhamad Syair juga melaporkan rekan Muhammad Rudini, yaitu Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson. Ketiganya juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Mursyid Candra, Kuasa Hukum Muhamad Syair, Rabu (20/11/2024) menjelaskan, pihaknya melaporkan Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson terkait dugaan pengunaan dokumen palsu tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

“Jadi memang betul hari ini dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Manggarai Barat terkait adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson” ungkap Mursyid.

Ia mengungkapkan, surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terlapor dalam satu sidang pidana perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang mana isi suratnya diduga palsu baik isi maupun tanda tangan.

“Dalam surat itu juga memuat beberapa tanda tangan yang ketahui memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan juga bapak Yoseph Latif selaku lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku camat komodo” ujar Mursyid.

Mursyid mengatakan, dari empat tanda tangan itu pelapor selaku keturunan dari Haku Mustafa mencurigai ada kejanggalan terhadap dokumen itu.

BACA JUGA:  Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Tiba di Kupang, Sore Ini Bertemu Tokoh Agama

Pertama, dari segi tanda tangan. Menurutnya tanda tangan dalam surat itu tidak identik selaku keturunan Haku Mustafa. Kedua, kejanggalan isi surat. Setelah dilakukan pengecekan isi surat, ternyata tidak tertera di arsip/dokumen fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.

Isi dari surat itu, yang menerangkan bahwa adanya pembatalan penyerahan tanah adat yang sebenarnya, sudah dilakukan tahun 1991 kepada bapak Nasar kemudian tahun 1998 kemudian dibatalkan secara sepihak.

“Selaku pelapor yang memiliki kapasitas menilai isi surat karena sebagai keturunan Haku Mustafa dan ia juga merupakan pelaku fungsionaris Adat Nggorang. beliau paham tidak mungkin ada pembatalan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991” tambahnya.

Lebih jauh Mursyid menjelaskan 7 atau 8 tahun kemudian dibatalkan secara sepihak. Secara hukum adat, pembatalan itu tidak dibenarkan. Sehingga patut diduga, baik isi maupun tanda tangan dipalsukan oleh seseorang yang sejauh ini masih didalami oleh pihak Polres Manggarai Barat dan dugaan pelapor diduga dilakukan oleh Muhamad Rudini dan kawan-kawan. Informasi ini didapatkan dari berbagai sumber oleh pelapor.

Bahwa surat itu digunakan dalam suatu persidangan perkara perdata. Terkait dengan laporan saat ini untuk statusnya, sudah naik ke tingkat penyidikan, berarti diakui atau memang dibenarkan oleh pihak Polres bahwa memang peristiwa pidananya ada.

“Terkait siapa yang akan menjadi tersangka, saat ini kita limpahkan semuanya ke pihak berwenang yaitu Polres Manggarai Barat” lanjut Mursyid.**