Ia mengungkapkan, surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terlapor dalam satu sidang pidana perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang mana isi suratnya diduga palsu baik isi maupun tanda tangan.
“Dalam surat itu juga memuat beberapa tanda tangan yang ketahui memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan juga bapak Yoseph Latif selaku lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku camat komodo” ujar Mursyid.
Mursyid mengatakan, dari empat tanda tangan itu pelapor selaku keturunan dari Haku Mustafa mencurigai ada kejanggalan terhadap dokumen itu.
Pertama, dari segi tanda tangan. Menurutnya tanda tangan dalam surat itu tidak identik selaku keturunan Haku Mustafa. Kedua, kejanggalan isi surat. Setelah dilakukan pengecekan isi surat, ternyata tidak tertera di arsip/dokumen fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.
Isi dari surat itu, yang menerangkan bahwa adanya pembatalan penyerahan tanah adat yang sebenarnya, sudah dilakukan tahun 1991 kepada bapak Nasar kemudian tahun 1998 kemudian dibatalkan secara sepihak.



Tinggalkan Balasan