“Selaku pelapor yang memiliki kapasitas menilai isi surat karena sebagai keturunan Haku Mustafa dan ia juga merupakan pelaku fungsionaris Adat Nggorang. beliau paham tidak mungkin ada pembatalan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991” tambahnya.

Lebih jauh Mursyid menjelaskan 7 atau 8 tahun kemudian dibatalkan secara sepihak. Secara hukum adat, pembatalan itu tidak dibenarkan. Sehingga patut diduga, baik isi maupun tanda tangan dipalsukan oleh seseorang yang sejauh ini masih didalami oleh pihak Polres Manggarai Barat dan dugaan pelapor diduga dilakukan oleh Muhamad Rudini dan kawan-kawan. Informasi ini didapatkan dari berbagai sumber oleh pelapor.

Bahwa surat itu digunakan dalam suatu persidangan perkara perdata. Terkait dengan laporan saat ini untuk statusnya, sudah naik ke tingkat penyidikan, berarti diakui atau memang dibenarkan oleh pihak Polres bahwa memang peristiwa pidananya ada.

“Terkait siapa yang akan menjadi tersangka, saat ini kita limpahkan semuanya ke pihak berwenang yaitu Polres Manggarai Barat” lanjut Mursyid.**