Labuan Bajo, KN – Seorang warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Muhammad Rudini, dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Muhammad Syair, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Ia dilaporkan lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain Muhamad Rudini, Muhamad Syair juga melaporkan rekan Muhammad Rudini, yaitu Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson. Ketiganya juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Mursyid Candra, Kuasa Hukum Muhamad Syair, Rabu (20/11/2024) menjelaskan, pihaknya melaporkan Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson terkait dugaan pengunaan dokumen palsu tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
“Jadi memang betul hari ini dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Manggarai Barat terkait adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson” ungkap Mursyid.



Tinggalkan Balasan