Labuan Bajo, KN – Seorang warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Muhammad Rudini, dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Muhammad Syair, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Ia dilaporkan lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain Muhamad Rudini, Muhamad Syair juga melaporkan rekan Muhammad Rudini, yaitu Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson. Ketiganya juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Mursyid Candra, Kuasa Hukum Muhamad Syair, Rabu (20/11/2024) menjelaskan, pihaknya melaporkan Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson terkait dugaan pengunaan dokumen palsu tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
“Jadi memang betul hari ini dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Manggarai Barat terkait adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson” ungkap Mursyid.
Ia mengungkapkan, surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terlapor dalam satu sidang pidana perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang mana isi suratnya diduga palsu baik isi maupun tanda tangan.
“Dalam surat itu juga memuat beberapa tanda tangan yang ketahui memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan juga bapak Yoseph Latif selaku lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku camat komodo” ujar Mursyid.
Mursyid mengatakan, dari empat tanda tangan itu pelapor selaku keturunan dari Haku Mustafa mencurigai ada kejanggalan terhadap dokumen itu.
Pertama, dari segi tanda tangan. Menurutnya tanda tangan dalam surat itu tidak identik selaku keturunan Haku Mustafa. Kedua, kejanggalan isi surat. Setelah dilakukan pengecekan isi surat, ternyata tidak tertera di arsip/dokumen fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.
Isi dari surat itu, yang menerangkan bahwa adanya pembatalan penyerahan tanah adat yang sebenarnya, sudah dilakukan tahun 1991 kepada bapak Nasar kemudian tahun 1998 kemudian dibatalkan secara sepihak.







Tinggalkan Balasan