Ruteng, KN – Proses kegiatan kampanye pada pilkada Manggarai 2024 ditandai pelanggaran hukum oleh salah satu calon bupati (Cabup) Ir. Ngkeros Maksimus.
Saat ini, kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyidikan memastikan ada aturan kampanye yang dilanggar, sedangkan hasil penyidikan pun juga telah memastikan siapa yang melanggar hukum itu.
Sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yang menyeret nama calon orang nomor satu di Manggarai, Marsel Ahang menyatakan, dengan ditetapkannya Maksimus Ngkeros sebagai Tersangka oleh Polres Manggarai, maka hal itu berarti kata-kata yang ia ucapkan saat kampanye di kampung Rampa Sasa itu melanggar hukum dan yang disangkakan melanggar hukum adalah Maksimus Ngkeros.
Menurut Ahang, yang berprofesi sebagai pengacara asal Manggarai ini menyebutkan para kuasa hukum Maksimus Ngkeros menuntut agar Polres Manggarai mencabut kembali status tersangka terhadap Maksimus Ngkeros.
“Mana mungkin Polres Manggarai yang tetapkan Ngkeros jadi tersangka, lantas Polres Manggarai pula yang harus cabut status tersangka itu. Itu bukan logika hukum tetapi mimpi di siang bolong,” tegas Ahang, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (12/11/2024).



Tinggalkan Balasan