Justru kata Ahang, kalau Maksimus Ngkeros tidak ditetapkan sebagai tersangka maka masyarakat akan menyalahkan polisi. Kok ada pelanggaran hukum tetapi tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar hukum.

“Kuasa hukum Maksimus Ngkeros tidak boleh ikut membodohi masyarakat dengan melemparkan tuduhan bahwa bawaslu dan polisi berkerja untuk paslon tertentu. Itu namanya lempar batu, sembunyi tangan. Itu sikap pengecut. Kalau berani melanggar hukum, harus berani menerima status tersangka,” terang Ahang.

Ahang juga menegaskan, jangan melemparkan kesalahan kepada Bawaslu dan Polisi, “Seperti kata pepatah, kalau memang mukamu buruk, jangan salahkan cermin,”.

Ahang, menilai kuasa hukum Maksimus Ngkeros juga seolah-olah meremehkan masyarakat bahwa masyarakat tidak berani mengadukan Cabup ke aparat penegak hukum.

“Masyarakat sekarang sadar hukum, mana ucapan yang sesuai hukum dan mana yang tidak sesuai dengan hukum. Status cabup tidak membuat seseorang jadi kebal hukum. Maka masyarakat berhak mengadukan seorang cabup ke aparat penegak hukum,” bebernya.