Diungkapkan Ahang, ketika dalam sebuah materi kampanye seseorang mengeluarkan kata-kata yang dapat merugikan paslon lain dan membodohi masyarakat, maka masyarakat berhak mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kuasa hukum juga buat macam-macam teori mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam. Mau kampanye positif atau kampanye putih, suka-sukanya seseorang. Tetapi kalau kata-kata yang digunakan dalam kampanye itu merugikan paslon lain dan membodohi masyarakat, maka masyarakat berhak mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak hukum,” terang pengacara Fenomenal ini.

Disebutkannya lagi, dari keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi justru semakin terang-benderang ada pelanggaran hukum dari kata-kata yang diucapkan Cabup Maksimus Ngkeros saat berkampanye di Gendang Rampa Sasa.

“Lantas kuasa hukum minta cabut status Tersangka. Kalau hasil penyelidikan menyimpulkan ada pelanggaran hukum, maka masyarakat bertanya siapa yang melanggar hukum. Maka melalui proses penyidikan, Maksimus Ngkeros ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ahang.