Kupang, KN – Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay menyampaikan bahwa penyusunan KLHS implementasi amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018.
Hal tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang disusun tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Ia menyebut, KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Penyusunan KLHS adalah bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Kota Kupang sejalan dengan kebijakan nasional dan berkontribusi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan secara nasional. KLHS ini akan menjadi panduan bagi kita dalam menyusun RPJMD kota kupang tahun 2025 – 2029, sehingga pembangunan yang kita lakukan dapat berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Fahrensy Funay, Kamis (27/6/2024).





Tinggalkan Balasan