Kupang, KN – Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay menyampaikan bahwa penyusunan KLHS implementasi amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018.
Hal tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang disusun tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Ia menyebut, KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Penyusunan KLHS adalah bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Kota Kupang sejalan dengan kebijakan nasional dan berkontribusi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan secara nasional. KLHS ini akan menjadi panduan bagi kita dalam menyusun RPJMD kota kupang tahun 2025 – 2029, sehingga pembangunan yang kita lakukan dapat berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Fahrensy Funay, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab moral kita, tetapi juga merupakan amanat undang-undang yang harus kita patuhi. Melalui penyusunan KLHS ini, Pemerintah Kota menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti amanat.
Komitmen pemerintah perlu diperluas, antara lain melalui berbagai langkah, seperti pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program, mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara holistik.
Selain itu, Pemerintah Kota perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, juga memprioritaskan penguatan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, dengan memperhatikan aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
Fahren juga menitikberatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berwawasan lingkungan.
Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Keterlibatan masyarakat harus dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan, yang terwujud melalui forum-forum konsultasi publik, sosialisasi, dan pemberdayaan komunitas.
Penyusunan KLHS adalah proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, akademisi, dan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen KLHS yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak. ini juga memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam pembangunan Kota Kupang.
“Penyusunan dokumen KLHS RPJMD yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah dan multistakeholder. Kemitraan dengan berbagai pihak seperti dalam kesempatan ini Catholic Relief Services (CRS) serta pelibatan berbagai stakeholder diantaranya CIS Timor, Forum PRB API, komunitas tuli juga dengan hadirnya unsur akademisi, media dan lembaga lainnya merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi yang kita junjung tinggi. Saya yakin, dengan bekerja bersama-sama, kita dapat menghasilkan dokumen KLHS yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik,” jelasnya.
Kerjasama dengan berbagai stakeholder, termasuk LSM, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat, menurutnya, juga penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Kota Kupang akan terus membangun kemitraan yang kuat dan kolaboratif dengan semua pihak untuk saling mendukung dan melengkapi dalam pelaksanaan program-program lingkungan.
Fahren menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan program pembangunan secara rutin perlu dilakukan. Untuk itu, Pemerintah Kota perlu memikirkan pengembangan sistem pemantauan yang efektif untuk mengukur dampak lingkungan dari setiap program, serta melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan tercapai.
Ia berharap bahwa dengan penyusunan dokumen KLHS ini, dapat meletakkan dasar yang kuat untuk pembangunan Kota Kupang yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan. “Saya mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi dan bekerja sama dalam proses ini, sehingga kita dapat mencapai tujuan bersama untuk masa depan yang lebih baik bagi Kota Kupang. Setiap saran dan pendapat sangat berharga untuk menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Kupang” imbaunya.
Di akhir sambutan, Penjabat Wali Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, Catholic Relief Services, Forum PRB API, CIS Timor, Komunitas Tuli dan Juru Bahasa Isyarat, media, para akademisi, tim KLHS RPJMD, serta lembaga dan perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sementara dalam laporan panitia yang dibacakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Jafry M. Djami, S.Sos., mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. “Pasal 15 ayat (2) menjelaskan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan serta memastikan prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.
Jafry juga mengatakan pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD yang difasilitasi oleh NGO CRS diawali dengan kick off meeting dengan peserta sebanyak 62 orang terdiri dari Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat, non government organisation (NGO), perwakilan TVRI dan RRI,akademisi, Kelompok rentan, dan tenaga ahli. (Nina/Prokompim)