Hukrim  

Tuntutan Hukuman Tenny Konay Lukai Hati Keluarga Korban

Pengacara Paul Bethan (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Paul Bethan selaku pengacara keluarga Roy Bolle mengaku kecewa pada tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Marthen Soleman Konay atau Tenny Konay.

Menurut Paul Bethan, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan keluarga, sejak awal kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kupang.

Kejanggalan yang ditemukan antara lain, tidak diperpanjangnya masa penahanan para terdakwa, dan saat mau P21 dikatakan belum cukup bukti.

“Sampai hari ini perbedaan tuntutan hukuman sangat berbeda jauh antara pelaku penusukan, dengan terdakwa lain yang disinyalir menyuruh melakukan,” terang Paul Bethan kepada wartawan, usai sidang penuntutan, Rabu (20/3/2024).

Padahal menurut Paul, saat sidang, ahli bahasa sudah dengan terang menyatakan bahwa, isi voice note Tenny Konay ada perintah untuk melakukan sesuatu.

“Seperti ini, buat apa ahli dihadirkan? Korelasinya di situ, bahwa ada yang menyuruh melakukan atau turut serta, diperkuat dengan voice note yang diperdengarkan dan keterangan para ahli bahasa dan pidana. Sehingga ada korelasi antara perintah dari Tenny Konay, kemudian diteruskan oleh Ruben Logo, dan diperdengarkan kepada para terdakwa,” terangnya.

Ia menyatakan, tuntutan hukuman yang diberikan kepada Tenny Konay sangat ringan, dan jauh dari harapan serta fakta-fakta yang tersaji di dalam persidangan.

“Jadi wajar kami merasa janggal dan aneh. Ini mungkin termasuk hal baru yang membuat kami kaget dan prihatin. Apalagi perasaan keluarga tidak bisa dibayangkan seperti apa. Merka pasti sangat terluka. Sehingga mereka berjalan dari Pengadilan ke Kejaksaan Negeri untuk meminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Paul masih berharap, agar majelis hakim bisa mengambil sebuah putusan dengan memberikan vonis lebih tinggi dari apa yang dituntut.

“Kami tetap berharap bahwa majelis hakim dalam perkara ini masih bisa mempertimbangkan hal-hal lain, yaitu berani mengambil vonis lebih tinggi dari tuntutan, dengan alasan-alasan yang sudah saya sampaikan tadi,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Minta Maaf, Siapkan Hadiah dan Bonus untuk Atlet PON Papua

Massa Datangi Kantor Kejari Kota Kupang

Kecewa dengan tuntutan jaksa, massa yang terdiri dari keluarga korban dan aliansi BEM Nusantara mendatangi kantor Kejari Kota Kupang, untuk mempertanyakan alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman yang ringan terhadap Tenny Konay.

Koordinator Wilayah BEM Nusantara, Hemax Rihi Here saat ditemui di Kantor Kejari Kota Kupang meragukan profesionalitas jaksa dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Hemax, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, jelas kasus ini berencana. merupakan pembunuhan

“Artinya ada aktor intelektual dibalik kasus ini,” tegas Hemax Rihi Here usai menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dia menyebut, tuntutan jaksa bisa disimpulkan bahwa ahli yang dihadirkan JPU dalam proses persidangan tidak ada gunanya.

“Karena tuntutan jaksa ini mengesampingkan keterangan dari para ahli,” jelas Hemax.

Padahal, kata Hemax, dalam proses

persidangan, ahli sudah menjelaskan bahwa ada aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan Roy Bolle.

“Ahli sudah jelaskan semuanya, dan jaksa harus profesional. Karena mereka menjadi cermin jelasnya. integritas untuk masyarakat,” jelasnya.

“Jadi sebenarnya ada apa dibalik ini semua? Padahal kita tahu jelas bahwa aktor intelektualnya itu Marthen Konay, tetapi dia hanya dituntut 2 tahun penjara,” tegasnya.

Dia menyebut tuntutan jaksa ada banyak keanehan, sehingga institusi jaksa tidak bisa lagi dipercaya lagi oleh rakyat, karena tidak memberikan rasa keadilan untuk korban.

“Ada apa dengan kejaksaan ini? Mereka tidak ada hati, moral dan nurani untuk keluarga korban,” ungkapnya.

Dia berharap majelis hakim yang merupakan pengambil kebijakan terakhir bisa memutus jauh diatas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena hakim punya kewenangan itu. (*)