Lewoleba, KN – Aparat Polres Lembata resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SMA Negeri 1 Nubatukan Damianus Dolu, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tersangka berinisial MRS (21) dan MD (47).

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, kasus yang menimpa guru Damianus Dolu merupakan kasus pengeroyokan, karena dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.

“Saat penyelidikan, awal laporan adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Namun setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh hasilnya bahwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban berjumlah lebih dari satu orang. Sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan perkara tersebut adalah pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres Lembata AKBP Vivick dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (19/3/2024) malam.