Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polres Lembata telah menerima hasil Visum Et Repertum dari RSUD Lewoleba. Hal ini untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

“Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tandas AKBP Vivick.

“Kemudian dijelaskannya, dari hasil koordinasi penyidik Polres Lembata dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Tim Penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” ungkap Kapolres Vivick.

“Orang nomor satu Polres Lembata menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat 1 KUHP / diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” terang Vivick.

Ia berharap masyarakat tetap tenang, dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penyidik Polres Lembata.

Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata. (*)