Hukrim  

Pengacara Keluarga Roy Bolle Berharap Teny Konay Cs Dituntut Hukuman Maksimal

Pengacara keluarga alm Roy Bolle Paul Bethan (baju putih) sedang menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan Alm Roy Bolle di Pengadilan Negeri Kupang, kini memasuki tahap tuntutan terhadap para terdakwa Teny Konay, Cs.

Jelang sidang tuntutan dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis (14/3/2024) besok, Pengacara Keluarga Alm Roy Bolle, Paul Bethan meminta, agar para terdakwa dituntut hukuman maksimal.

“Kami berhadap bahwa jaksa bisa menjalankan tugas dan fungsinya yakni penuntutan semaksimal mungkin, dengan berpegang teguh pada fakta persidangan,” ujar Paul Bethan kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, kasus ini sedang dimonitor oleh hampir seluruh masyarakat NTT. Sehingga jangan sampai dalam tuntutannya, jaksa mengesampingkan fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan.

“Jangan sampai tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan, atau tidak semua fakta persidangan diakomodir dalam putusan,” tegasnya.

Paul mengajak masyarakat Kota Kupang untuk turut mengawal kasus ini, sehingga benar-benar berjalan sesuai aturan tanpa intervensi, tanpa tebang pilih.

“Kami berharap jaksa bisa menuntut hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku pembunuhan terhadap almarhum Roy Bolle, terutama aktor utama yang mendalangi kasus pembunuhan tersebut,” tandasnya.

Meski demikian, Paul Bethan menyerahkan sepnuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, agar dengan bijak dengan pertimbangan moral memutus perkara tersebut.

BACA JUGA:  PH Anthoni Susanto Minta PN Kupang Tolak Pendaftaran Kembali Kasus BBM Sabu Raijua

Nama Fransisco dan Teny Disebut Dalam Persidangan

Pada kesempatan yang sama, Paul mengatakan, nama pengacara para terdakwa Fransisco Bernando Bessi diduga tahu persis peristiwa penyerangan yang menyebabkan alm Roy Bolle meinggal dunia.

Selain Fransisco, Tenny juga disebut dan diduga sebagai dalang dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

“Ada pernyataan Dedy Magang bahwa dia bersama teman-teman di lokasi sudah berkomunkasi dengan Fransisco Bessi, dan Fransisco Bessi akan datang ke lokasi,” terang Paul.

“Sebenarnya saudara  Fransisco Beasi diduga tahu terkait jumlah massa dan tujuan mereka datang ke lokasi untuk apa,” sambung Paul.

Ia menambahkan, dalam voice note yang dibuka di persidangan, sudah jelas bahwa ada perintah untuk melakukan tindakan kejahatan di TKP.

“Dalam isi voice note ada penggalan kalimat dan perintah yang berbunyi bahwa siapa saja yang msuk ke situ sikat. Ini keterangan Dedy Magang,” ungkap Paul.

Pernyataan Teny ini diduga kuat sebagai instruksi untuk melakukan kejahata. Hal ini juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan. (*)