Meski demikian, Paul Bethan menyerahkan sepnuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, agar dengan bijak dengan pertimbangan moral memutus perkara tersebut.

Nama Fransisco dan Teny Disebut Dalam Persidangan

Pada kesempatan yang sama, Paul mengatakan, nama pengacara para terdakwa Fransisco Bernando Bessi diduga tahu persis peristiwa penyerangan yang menyebabkan alm Roy Bolle meinggal dunia.

Selain Fransisco, Tenny juga disebut dan diduga sebagai dalang dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

“Ada pernyataan Dedy Magang bahwa dia bersama teman-teman di lokasi sudah berkomunkasi dengan Fransisco Bessi, dan Fransisco Bessi akan datang ke lokasi,” terang Paul.

“Sebenarnya saudara  Fransisco Beasi diduga tahu terkait jumlah massa dan tujuan mereka datang ke lokasi untuk apa,” sambung Paul.

Ia menambahkan, dalam voice note yang dibuka di persidangan, sudah jelas bahwa ada perintah untuk melakukan tindakan kejahatan di TKP.

“Dalam isi voice note ada penggalan kalimat dan perintah yang berbunyi bahwa siapa saja yang msuk ke situ sikat. Ini keterangan Dedy Magang,” ungkap Paul.