Hukrim  

Dugaan Korupsi Dana Tunjangan, Jaksa Panggil Anggota DPRD Kota Kupang Usai Pemilu

A. A. Raka (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menjadwalkan pemanggilan anggota DPRD Kota Kupang usai Pemilu 2024.

Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi tunjangan anggota dewan, yang telah dilaporkan kepada Kejati NTT.

Saat ini, laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan tunjangan itu, belum ditindaklanjuti oleh Kejati NTT, karena menunggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini untuk menjaga netralitas, sehingga laporan tersebut untuk sementara dipending berdasarkan edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra membenarkan adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang.

“Soal laporan masyarakat terkait tunjangan anggota DPRD Kota Kupang telah dilakukan telaah oleh penyidik secara hukum,” ujar Raka belum lama ini.

Ia menyatakan, pemanggilan anggota DPRD Kota Kupang dalam rangka klarifikasi akan dilaksanakan usai Pemilu 2024.

“Untuk saat ini, hanya sebatas telaah secara hukum. Belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan usai perhelatan Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tandas Kasi Penkum.

Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan mark up tunjangan anggota DPRD Kota Kupang yang ditetapkan dalam sidang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang  tahun 2022 yang selanjutnya diturunkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 39 tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Pj. Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

BACA JUGA:  Semuel Haning Kembali Pimpin Pengprov PGRI NTT Periode 2023-2024

Kenaikan tunjangan yakni untuk tunjangan perumahan dari sebelumnya Rp8,5 juta naik menjadi Rp17 juta per bulan per orang. Kemudian tunjangan transportasi dari Rp14,5 juta menjadi Rp21 juta per bulan per orang.

Adapun rincian anggaran perubahan APBD tahun 2022 yakni biaya rumah tangga Ketua DPRD Kota Kupang sebesar Rp2.1 milliar, biaya dukungan pelaksanaan tugas DPRD, Rp20,3 milliar yang dibagi per orang sebesar Rp509.6 juta, Gaji/komponen gaji senilai Rp4,2 milliar atau Rp105,9 juta per orang, Pelayanan kesra DPRD, Rp19.6 milliar atau per orang Rp490 juta.

Biaya pakaian dinas, Rp1.2 milliar atau Rp30 juta per orang, biaya kesehatan, Rp176 juta dan setiap orang mendapat Rp4,4 juta tiap kali berobat. Biaya pembahasan APBD I: Rp399 juta atau Rp9.9 juta per orang,  Biaya pembahasan APBD II: Rp396 juta atau Rp9.9 juta per orang.

Biaya pembahasan pertanggungjawaban APBD: Rp396 juta atau Rp9.9 juta per orang, biaya pengawasantotal Rp998 juta atau Rp24.9 juta per orang, biaya pengawasan pemerintah, Rp1.1 milliar atau Rp28.3 juta per orang, peningkatan kapasitas DPRD Kota Kupang: Rp893 juta atau Rp22.3 juta per orang, penyerapan aspirasi masyarakat total sebesar Rp9.2 milliar atau Rp.230 juta per orang. (Okenusra/KN)