Kupang, KN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menjadwalkan pemanggilan anggota DPRD Kota Kupang usai Pemilu 2024.

Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi tunjangan anggota dewan, yang telah dilaporkan kepada Kejati NTT.

Saat ini, laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan tunjangan itu, belum ditindaklanjuti oleh Kejati NTT, karena menunggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini untuk menjaga netralitas, sehingga laporan tersebut untuk sementara dipending berdasarkan edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra membenarkan adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang.

“Soal laporan masyarakat terkait tunjangan anggota DPRD Kota Kupang telah dilakukan telaah oleh penyidik secara hukum,” ujar Raka belum lama ini.

Ia menyatakan, pemanggilan anggota DPRD Kota Kupang dalam rangka klarifikasi akan dilaksanakan usai Pemilu 2024.