“Untuk saat ini, hanya sebatas telaah secara hukum. Belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan usai perhelatan Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tandas Kasi Penkum.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan mark up tunjangan anggota DPRD Kota Kupang yang ditetapkan dalam sidang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun 2022 yang selanjutnya diturunkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 39 tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Pj. Wali Kota Kupang, George Hadjoh.
Kenaikan tunjangan yakni untuk tunjangan perumahan dari sebelumnya Rp8,5 juta naik menjadi Rp17 juta per bulan per orang. Kemudian tunjangan transportasi dari Rp14,5 juta menjadi Rp21 juta per bulan per orang.
Adapun rincian anggaran perubahan APBD tahun 2022 yakni biaya rumah tangga Ketua DPRD Kota Kupang sebesar Rp2.1 milliar, biaya dukungan pelaksanaan tugas DPRD, Rp20,3 milliar yang dibagi per orang sebesar Rp509.6 juta, Gaji/komponen gaji senilai Rp4,2 milliar atau Rp105,9 juta per orang, Pelayanan kesra DPRD, Rp19.6 milliar atau per orang Rp490 juta.



Tinggalkan Balasan