Kupang, Koranntt.com – Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly telah ditetapkan sebagai pemenang, namun Pilkada Sabu Raijua yang dihelat pada 9 Desember 2020 itu, kini memasuki babak baru.
Selasa 16 Februari 2021, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di Mahkamah Konsititusi (MK).
Sesuai salinan bukti registrasi di MK, gugatan diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi yang mewakili Amapedo, serta Marthen Radja dan Herman Lawe selaku Warga Negara Indonesia.
Ketiga pelapor ini memberikan kuasa kepada Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD dkk sebagai pemohon, dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai pihak termohon.
Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.
Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Pilkada Sabu Raijua mengandung cacat formal terutama sejak penetapan pasangan calon.



Tinggalkan Balasan