Menurutnya, KPU Sabu Raijua bisa dikatakan tidak teliti, sehingga meloloskan seorang warga negara asing untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, hingga pada penetapan Paslon terpilih.
“Oleh karena fakta menentukan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Sementara syarat utama mengikuti pencalonan adalah harus warga negara Indonesia, maka seharusnya seluruh tahapan Pilkada Sabu Raijua batal demi hukum,” ucap Yafet kepada Koranntt.com, petang tadi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini KPU Sabu Raijua belum mengambil keputusan apa pun terkait kisruh kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, oleh karena itu biarlah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.
Yafet Yosafat Wilben Rissy juga menuturkan, dirinya tidak mewakili partai politik, atau pasangan calon mana pun. Tetapi dia mewakili warga masyarakat Indonesia yang merasa hak politiknya dirampas.
“Dirampas oleh KPU yang tidak teliti dan tidak cermat dan juga dirampas oleh warga negara asing yaitu Orient Riwu Kore. Kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap konstitusi,” tegas Yafet.



Tinggalkan Balasan