Buntut Kasus Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Resmi Digugat di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi / Facebook / @Mahkamah Konstitusi RI

Kupang, Koranntt.com – Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly telah ditetapkan sebagai pemenang, namun Pilkada Sabu Raijua yang dihelat pada 9 Desember 2020 itu, kini memasuki babak baru.

Selasa 16 Februari 2021, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di Mahkamah Konsititusi (MK).

Sesuai salinan bukti registrasi di MK, gugatan diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi yang mewakili Amapedo, serta Marthen Radja dan Herman Lawe selaku Warga Negara Indonesia.

Ketiga pelapor ini memberikan kuasa kepada Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD dkk sebagai pemohon, dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai pihak termohon.

Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.

Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Pilkada Sabu Raijua mengandung cacat formal terutama sejak penetapan pasangan calon.

Menurutnya, KPU Sabu Raijua bisa dikatakan tidak teliti, sehingga meloloskan seorang warga negara asing untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, hingga pada penetapan Paslon terpilih.

“Oleh karena fakta menentukan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Sementara syarat utama mengikuti pencalonan adalah harus warga negara Indonesia, maka seharusnya seluruh tahapan Pilkada Sabu Raijua batal demi hukum,” ucap Yafet kepada Koranntt.com, petang tadi.

BACA JUGA:  Kejati NTB Siap Kawal Tiga Paket Proyek Infrastruktur Kelistrikan PLN UIP Nusra

Ia menjelaskan, hingga saat ini KPU Sabu Raijua belum mengambil keputusan apa pun terkait kisruh kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, oleh karena itu biarlah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.

Yafet Yosafat Wilben Rissy juga menuturkan, dirinya tidak mewakili partai politik, atau pasangan calon mana pun. Tetapi dia mewakili warga masyarakat Indonesia yang merasa hak politiknya dirampas.

“Dirampas oleh KPU yang tidak teliti dan tidak cermat dan juga dirampas oleh warga negara asing yaitu Orient Riwu Kore. Kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap konstitusi,” tegas Yafet.

Sebagai warga negara, lanjut dia, semua pihak berkepentingan untuk mengembalikan demokrasi yang mengacu pada konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita berharap MK secara jernih melihat persoalan ini karena tidak ada hukum maupun tidak ada preseden sebelumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore. (AB/KN)