Sebagai warga negara, lanjut dia, semua pihak berkepentingan untuk mengembalikan demokrasi yang mengacu pada konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kita berharap MK secara jernih melihat persoalan ini karena tidak ada hukum maupun tidak ada preseden sebelumnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore. (AB/KN)
Halaman



Tinggalkan Balasan