Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT angkat bicara terkait pernyataan oknum, yang menyebut Direktur Utama Bank NTT yang saat ini diisi oleh Harry Alexander Riwu Kaho tidak sah.
Menurut Apolos Djara Bonga, S.H, pernyataan tersebut sangat tidak beralasan, dan bertentangan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menyebut, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang tidak pernah menyebut Direktur Utama saat ini Alex Riwu Kaho tidak sah, atau mengembalikan posisi Izhak Rihi ke jabatan Dirut Bank NTT.
Menurut dia, penafsiran-penafsiran yang liar soal posisi Dirut Bank NTT merupakan upaya untuk memberikan berita bohong kepada publik, sehingga terjadi penunurunan kepercayaan terhadap Bank NTT.
“Tidak ada dalam amar putusannya menyatakan bahwa Dirut saat ini diberhentikan. Atau menyatakan bahwa penggugat saudara Izhak dikembalikan dalam posisi jabatannya. Itu juga tidak ada. Jadi penafsiran yang liar itu, menurut saya adalah upaya memberikan berita bohong sehingga terjadi penurunan trust publik terhadap Bank NTT,” tegas Apolos kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Atas putusan hakim itu, pihaknya telah menyatakan banding. Apolos mengatakan, banding adalah hak hukum setiap pemegang saham Bank NTT yang dilindungi oleh UU. Sehingga jika ada oknum tertentu yang ingin mempengaruhi bahwa tidak boleh banding, itu namanya penyesatan hukum.
“Yang menjadi dasar menurut saya, mereka ingin meracuni pikiran masyarakat, agar niat mereka mendapatkan uang Rp8 Miliar cepat tercapai,” tegasnya.
Apolos menyatakan, uang yang ada di Bank NTT adalah uang negara. Sehingga tidak bisa digunakan begitu saja, untuk mengeksekusi sebuah putusan pengadilan, dengan mengabaikan proses-proses hukum lain seperti banding, kasasi dan lain sebagainya.
“Banding itu hak hukum setiap orang. Putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap. Dia (penggugat) minta agar putusan itu before act atau dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding. Tetapi permintaan ini ditolak oleh hakim. Tunggu nanti sudah inkracht, baru bisa dapat dilaksanakan. Begitu kita nyatakan banding, proses ini mentah kembali,” ujarnya.
Ia menyampaikan, putusan perkaranIzhak Rihi pada Pengadilan Negeri Kupang merupakan putusan yang berkaitan dengan kerugian materil dan moril. Sehingga sangat berbeda jauh dengan putusan PTUN, yang bisa mengembalikan posisi seseorang ke jabatannya sebelumnya.
“Jadi perkara yang kemarin kita bisa masukan ke dalam istilah hukumnya onrechtmatige daad. Kalau menempatkan kembali orang ke posisinya itu onrechtmatige overheidsdaad yang ranahnya pejabat tata usaha negara, dan kita sudah eksepsi tetapi tidak diterima. Namun majelis hakim menggunakan over kewenangan dan menyebut keputusan (pemberhentian Izhak Rihi) itu tidak sah. Majelis hakim menggunakan over kewenangan. Karena yang menyatakan tidak sah, hanya PTUN,” jelas Apolos Djara Bonga.
Dengan berbagai ketimpangan dalam putusan majelis hakim tersebut, maka pihaknya telah mengajukan banding atas putusan perkara 309 tanggal 8 November 2023 tersebut.
“Jadi tidak ada sama sekali amar putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa menempatkan kembali Izhak Rihi. Itu kosong. Kalau ada yang berani menunjukan (amar putusan) itu, saya kasi bonus 100 Kg emas. Itu tidak ada, jadi jangan melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” ungkap Apolos.
Apolos juga berjaji akan mengambil langkah hukum terkait tindakan oknum-oknum yang berusaha membodohi masyarakat, dengan membuat berita-berita bohong untuk menjadi konsumsi publik.
“Karena ini adalah penyesatan, tentunya kami akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
Ahmad Aziz selaku Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi yang dihubungi Koranntt.com belum lama ini mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut.
“Pada prinsipnya seperti yang saya smapikan pada kesempatan sebelumnya. Nyatakan banding itu haknya para pihak dalam hukum acara perdata. Yang pastinya penggugat siap mengadapi itu. Penggugat siap menghadapi banding itu,” timpal Ahmad Aziz. (*)