Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT angkat bicara terkait pernyataan oknum, yang menyebut Direktur Utama Bank NTT yang saat ini diisi oleh Harry Alexander Riwu Kaho tidak sah.

Menurut Apolos Djara Bonga, S.H, pernyataan tersebut sangat tidak beralasan, dan bertentangan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menyebut, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang tidak pernah menyebut Direktur Utama saat ini Alex Riwu Kaho tidak sah, atau mengembalikan posisi Izhak Rihi ke jabatan Dirut Bank NTT.

Menurut dia, penafsiran-penafsiran yang liar soal posisi Dirut Bank NTT merupakan upaya untuk memberikan berita bohong kepada publik, sehingga terjadi penunurunan kepercayaan terhadap Bank NTT. 

“Tidak ada dalam amar putusannya menyatakan bahwa Dirut saat ini diberhentikan. Atau menyatakan bahwa penggugat saudara Izhak dikembalikan dalam posisi jabatannya. Itu juga tidak ada. Jadi penafsiran yang liar itu, menurut saya adalah upaya memberikan berita bohong sehingga terjadi penurunan trust publik terhadap Bank NTT,” tegas Apolos kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.