Ia menyampaikan, putusan perkaranIzhak Rihi pada Pengadilan Negeri Kupang merupakan putusan yang berkaitan dengan kerugian materil dan moril. Sehingga sangat berbeda jauh dengan putusan PTUN, yang bisa mengembalikan posisi seseorang ke jabatannya sebelumnya.
“Jadi perkara yang kemarin kita bisa masukan ke dalam istilah hukumnya onrechtmatige daad. Kalau menempatkan kembali orang ke posisinya itu onrechtmatige overheidsdaad yang ranahnya pejabat tata usaha negara, dan kita sudah eksepsi tetapi tidak diterima. Namun majelis hakim menggunakan over kewenangan dan menyebut keputusan (pemberhentian Izhak Rihi) itu tidak sah. Majelis hakim menggunakan over kewenangan. Karena yang menyatakan tidak sah, hanya PTUN,” jelas Apolos Djara Bonga.
Dengan berbagai ketimpangan dalam putusan majelis hakim tersebut, maka pihaknya telah mengajukan banding atas putusan perkara 309 tanggal 8 November 2023 tersebut.
“Jadi tidak ada sama sekali amar putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa menempatkan kembali Izhak Rihi. Itu kosong. Kalau ada yang berani menunjukan (amar putusan) itu, saya kasi bonus 100 Kg emas. Itu tidak ada, jadi jangan melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” ungkap Apolos.



Tinggalkan Balasan