Atas putusan hakim itu, pihaknya telah menyatakan banding. Apolos mengatakan, banding adalah hak hukum setiap pemegang saham Bank NTT yang dilindungi oleh UU. Sehingga jika ada oknum tertentu yang ingin mempengaruhi bahwa tidak boleh banding, itu namanya penyesatan hukum.
“Yang menjadi dasar menurut saya, mereka ingin meracuni pikiran masyarakat, agar niat mereka mendapatkan uang Rp8 Miliar cepat tercapai,” tegasnya.
Apolos menyatakan, uang yang ada di Bank NTT adalah uang negara. Sehingga tidak bisa digunakan begitu saja, untuk mengeksekusi sebuah putusan pengadilan, dengan mengabaikan proses-proses hukum lain seperti banding, kasasi dan lain sebagainya.
“Banding itu hak hukum setiap orang. Putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap. Dia (penggugat) minta agar putusan itu before act atau dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding. Tetapi permintaan ini ditolak oleh hakim. Tunggu nanti sudah inkracht, baru bisa dapat dilaksanakan. Begitu kita nyatakan banding, proses ini mentah kembali,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan