Oelamasi, KN – Proses eksekusi objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, pada Kamis 21 September 2023 jadi angin segar bagi warga sekitar.
Mereka yang selama ini terisolir karena akses jalan terputus saat musim hujan, akhirnya bisa mendapat lahan yang bakal dijadikan jalan menuju desa mereka.
Tercatat sebanyak 7 desa yakni Desa Oemasi, Desa Oenif, Desa Usapi Sobai, Desa Bone, Desa Taloitan, Desa Tasikona, dan Desa Oepaha, yang selama ini selalu terisolir karena longsor wilayah tersebut.
Sosok yang berani menerobos badai untuk meyambung ‘nadi’ warga 7 desa tersebut adalah Jitraim Taebenu, S.H, M.H. Advokat yang malang melintang di Ibukota Negara itu, berhasil mengadvokasi keluarga Bani, untuk mendapatkan kembali lahan itu dari Therianus Takain.
Setelah berhasil mendapatkan hak miliknya, keluarga Bani melalui Kuasa Hukumnya Jitraim Taebenu menghibahkan sebagian tanah tersebut kepada Pemkab Kupang, untuk dijadikan jalan yang membuka akses menuju 7 desa di seberang.
“Jalan ini sangat penting bagi masyarakat 7 desa ini. Karena jalan ini satu-satunya yang harus dilalui,” ujar Jitraim Taebenu kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Menurut pemilik Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS itu, jika hari ini lahan tidak dieksekusi, maka saat musim hujan, akses ke 7 desa tidak bisa dilalui, atau benar-benar terisolasi karena lonsor.
“Karena sejak sebelum Seroja sampai hari ini pemerintah belum bisa memperbaiki jalan. Salah satu pertimbangannya adalah tanah ini bersengketa. Tapi hari ini sudah dieksekusi, sehingga pemerintah segera membuat jalan untuk bisa dilewati warga di 7 desa tersebut,” terang Jitraim.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Oelamasi yang sudah memberikan rasa keadilan kepada kliennya yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani, sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada PN Oelamasi, karena sudah memutuskan bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah, dan satu-satunya yang menguasai dan menikmati objek sengketa,” pungkas Jitraim Taebenu.
Ke depan, pihaknya akan berjuang untuk memenangkan 1 objek lagi yang juga akan digugat oleh dirinya selaku kuasa hukum keluarga Bani.
Camat Nekamese Yermie Koanak mewakili pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum dan keluarga Bani, yang sudah menghibahkan tanah untuk pembuatan jalan.
Ia mengakui, saat ini pemerintah Kabupaten Kupang sudah punya dana untuk membangun jalan di wilayah tersebut.
“Kami sudah ada dana untuk membuat jalan ini, termasuk mengatasi lonsor di Kiupakas ini. Dananya sudah ada di DPA dan timnya sudah turun ke tempat ini. Kita doakan agar dalam waktu dekat sudah bisa dikerjakan,” tutup Camat Nekamese Yerime Koanak. (*)