Oelamasi, KN – Proses eksekusi objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, pada Kamis 21 September 2023 jadi angin segar bagi warga sekitar.

Mereka yang selama ini terisolir karena akses jalan terputus saat musim hujan, akhirnya bisa mendapat lahan yang bakal dijadikan jalan menuju desa mereka.

Tercatat sebanyak 7 desa yakni Desa Oemasi, Desa Oenif, Desa Usapi Sobai, Desa Bone, Desa Taloitan, Desa Tasikona, dan Desa Oepaha, yang selama ini selalu terisolir karena longsor wilayah tersebut.

Sosok yang berani menerobos badai untuk meyambung ‘nadi’ warga 7 desa tersebut adalah Jitraim Taebenu, S.H, M.H. Advokat yang malang melintang di Ibukota Negara itu, berhasil mengadvokasi keluarga Bani, untuk mendapatkan kembali lahan itu dari Therianus Takain.

Setelah berhasil mendapatkan hak miliknya, keluarga Bani melalui Kuasa Hukumnya Jitraim Taebenu menghibahkan sebagian tanah tersebut kepada Pemkab Kupang, untuk dijadikan jalan yang membuka akses menuju 7 desa di seberang.