“Jalan ini sangat penting bagi masyarakat 7 desa ini. Karena jalan ini satu-satunya yang harus dilalui,” ujar Jitraim Taebenu kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Menurut pemilik Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS itu, jika hari ini lahan tidak dieksekusi, maka saat musim hujan, akses ke 7 desa tidak bisa dilalui, atau benar-benar terisolasi karena lonsor.

“Karena sejak sebelum Seroja sampai hari ini pemerintah belum bisa memperbaiki jalan. Salah satu pertimbangannya adalah tanah ini bersengketa. Tapi hari ini sudah dieksekusi, sehingga pemerintah segera membuat jalan untuk bisa dilewati warga di 7 desa tersebut,” terang Jitraim.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Oelamasi yang sudah memberikan rasa keadilan kepada kliennya yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani, sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada PN Oelamasi, karena sudah memutuskan bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah, dan satu-satunya yang menguasai dan menikmati objek sengketa,” pungkas Jitraim Taebenu.