Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Direktur PT Sarana Wisata Internusa LCS (Lydia Chrisanty Sunaryo), Rabu 2 Agustus 2023.

LCS diduga terlibat korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m², milik pemerintah Provinsi NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

“Tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama Manggabar) mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun yang tidak sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama yakni selama 25 tahun,” jelas Raka dalam press release yang diterima KORANNTT.COM.

Ia menjelaskan, pada pokoknya perkara ini adalah tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya di tahun 2012 silam yang telah digunakan untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.