Hukrim  

Kejati NTT Tahan Direktur PT Sarana Wisata Internusa

LCS selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi NTT. (Foto: Penkum)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Direktur PT Sarana Wisata Internusa LCS (Lydia Chrisanty Sunaryo), Rabu 2 Agustus 2023.

LCS diduga terlibat korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m², milik pemerintah Provinsi NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

“Tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama Manggabar) mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun yang tidak sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama yakni selama 25 tahun,” jelas Raka dalam press release yang diterima KORANNTT.COM.

Ia menjelaskan, pada pokoknya perkara ini adalah tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya di tahun 2012 silam yang telah digunakan untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.

Kemudian pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah.

Selanjutnya berdasarkan penghitungan ahli appraisal, didapatkan nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.1.547.958.670,18/tahun.

BACA JUGA:  Tampil Sederhana, Melki Beri Semangat ke Para Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi

Sehingga telah disarankan kepada para pihak untuk melakukan revisi ulang terhadap PKS-BGS tersebut, akan tetapi tidak dilaksanakan.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8.522.752.021. Nilai tersebut berdasarkan dari Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” ungkap Raka.

Dengan demikian, tersangka LCS disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Wanita Kupang, sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Selain LCS, Kejati NTT juga telah menahan TDS alias Thelma D.S. selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan HP alias Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar dalam kasus yang sama. (*)