“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Wanita Kupang, sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Selain LCS, Kejati NTT juga telah menahan TDS alias Thelma D.S. selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan HP alias Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar dalam kasus yang sama. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan