Kemudian pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah.

Selanjutnya berdasarkan penghitungan ahli appraisal, didapatkan nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.1.547.958.670,18/tahun.

Sehingga telah disarankan kepada para pihak untuk melakukan revisi ulang terhadap PKS-BGS tersebut, akan tetapi tidak dilaksanakan.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8.522.752.021. Nilai tersebut berdasarkan dari Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” ungkap Raka.

Dengan demikian, tersangka LCS disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.