Isu penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) mendesak untuk diterapkan setelah Perjanjian Paris 2015 dan dipercaya menjadi salah satu langkah untuk mengurangi emisi karbon. Peningkatan emisi karbon di dunia menyebabkan dampak pemanasan global dan pembangunan merupakan salah satu penyumbang emisi karbon yang cukup besar. Penggunaan material dan sumber daya energi tak terbarukan, semakin banyak bangunan dan luas perkerasan di kawasan perkotaan menyebabkan terjadinya fenomena urban heat island. Data United Nations Environment Programme (UNEP) menunjukkan bahwa perkotaan walaupun hanya menempati lahan di dunia sekitar 2 persen, tapi mengkonsumsi 75 persen energi di seluruh dunia dan bangunan gedung, ternyata menghabiskan sekitar 40 persen energi dunia, 20 persen air, menghasilkan 25 persen sampah dunia dan 40 persen emisi karbon.
Indonesia termasuk dalam 195 negara yang menandatangani Perjanjian Paris, memiliki target 29 persen penurunan emisi tanpa syarat (usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Beberapa aspek yang ditargetkan Indonesia dalam NDC yang dapat dicapai melalui konsep bangunan hijau antara lain adalah penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, pengolahan sampah dan pengamanan sumber air bersih.
Konsep BGH
Sesuai Permen PUPR 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, BGH adalah bangunan gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki Kinerja Terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Beberapa prinsip bangunan gedung hijau yang perlu diketahui antara lain upaya pengurangan sumber daya (lahan, material, air, sumber daya alam dan manusia), pengurangan timbunan limbah baik fisik maupun non fisik, penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnnya (reuse), penggunaan sumber daya hasil siklus recyle, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian dan mitigasi resiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana.







Tinggalkan Balasan